Perusahaan Harus Dukung Pemberian ASI Eksklusif pada Bayi

===
image

Ketua AIMI Jateng Rachmadhani sedang menyampaikan materi di Balaikota Semarang.

KETUA Tim Penggerak PKK Kota Semarang Hermin Soemarmo yang juga sekaligus sebagai Duta ASI Eksklusif mengharapkan kepada pemilik perusahaan yang ada di Kota Semarang mendukung pemerintah dalam pemberian ASI secara ekslusif kepada bayi para karyawati. Yakni berupa fasilitas dan kesempatan melakukan pemerahan ASI. Tentunya dengan tidak mengurangi hak gaji para karyawannya. Pasalnya, hal itu untuk mencapai target pemerintah sebesar 80 persen bayi lahir harus mendapatkan ASI eksklusif.

Hal tersebut disampaikan Hermi saat menjadi salah-satu pembicara dalam Rapat Koordinasi "Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengarusutamaan Gender Dalam Mewujudkan Ruang Laktasi, Ruang Pengasuhan Anak Pada Dunia Usaha di Kota Semarang", belum lama ini di Ruang Komisi A Gedung Moch. Ichsan Balai Kota Semarang. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pekan ASI Sedunia pada 1-7 Agustus oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan Bapermas, Perempuan dan KB Kota Semarang yang bekerjasama dengan DKK Kota Semarang, Disnakertrans dan Asosiasi Ibu Menyusui (AIMI) Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu pembicara lain Ketua AIMI Jateng Rachmadhani mengatakan, Ibu bekerja berhak tetap menyusui anaknya. Hal ini telah diatur diantaranya dalam undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 83, rekomendasi WHO/UNICEF dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Sedangkan manfaat pemberian ASI bagi perusahaan atau instansi berdasarkan penelitian menunjukkan ibu yang melakukan pemberian ASI ekslusif lebih jarang bolos sehingga produktivitas kerja meningkat. Selain itu ibu yang bekerja juga mempunyai prestasi kerja dan loyalitas," terangnya.

Sementara itu, Purwanti Susantini pembicara dari Dinas Kesehatan Kota Semarang mengatakan, ada banyak manfaat ASI dalam penurunan angka kematian bayi dan balita. Pasalnya, angka kematian bayi cukup tinggi yaitu 10,8 juta balita setiap tahunnya. Salah-satu upaya yakni dengan pencegahan berupa pemberian ASI. "Banyak bukti ilmiah yang memperlihat kan efek positif ASI pada bayi. Begitu juga menyusui eksklusif selama enam bulan terbukti mengurangi risiko berbagai penyakit infeksi (diare, infeksi saluran napas, infeksi telinga, pneumonia, dan infeksi saluran kemih) dan penyakit lainnya (obesitas, diabetes, alergi, penyakit inflamasi saluran cerna, kanker) pada bayi di kemudian hari," jelasnya.

Sedangkan menurut Tri Atmaningdyah Koesmiwati dari Disnakertrans, ibu menyusui saat bekerja telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 83, yang menyatakan pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui bayinya, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja dan memberikan waktu sepatutnya untuk menyusui ditempat yang disediakan. "Tujuannya yakni perlindungan pekerja perempuan untuk melindungi hak-hak dasar agar dapat hidup layak sebagai manusia untuk mendapat perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabatnya tanpa diskrimisnasi," tandasnya.


Source: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/sehat/2011/07/08/627

No comments: